Polisi Membekuk 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Polisi membekuk dua pelaku mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kedua pelaku itu berinisial D dan M.
Praktik mafia yang menyasar tanah seluas 45 hektare tersebut terjadi pada April 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus para pelaku. Kombes Yusri menyebut, D menggugat perdata tersangka M atas kepemilikan tanah.
Modus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku," ungkap Yusri di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (13/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan saling gugat itu merupakan cara para mafia tersebut menguasai tanah melawan PT TM dan warga setempat.
"Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mengegugat untuk menguasai tanah melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan gugatan yang dilayangkan oleh D kepada M tersebut sudah diatur sedemikian rupa bersama satu tersangka lainnya. Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara.
Polisi membekuk dua pelaku mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kedua orang pelaku itu berinisial D dan M.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan