Polisi Membekuk 2 Pencuri Mesin Traktor, Nih Penampakannya

jpnn.com, BINJAI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sinjai menangkap dua orang pencuri mesin traktor dan mesin pompa air milik warga di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam mengatakan kedua pelaku berinisial FH (27) dan KN (25). Mereka diamankan karena mencuri mesin traktor dan pompa air milik warga.
"Setelah kami mendapat laporan warga, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pencurian itu," kata AKP Abustam, Minggu (13/2) siang.
AKP Abustam menambahkan FH dan KN mengaku telah melakukan tindakan pencurian. Keduanya sering melakukan aksi pencurian di Sinjai.
"Dua-duanya mengaku perbuatan tersebut. FH maupun KN akui pernah mencuri pompa air pada 22 Desember 2021 lalu," tutur Abustam.
Dalam aksinya selama ini, FH dan KN menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah. Kini mobil tersebut bersama barang bukti lainnya diamankan Polisi.
"Kami mengamankan barang bukti seperti mobil Daihatsu Ayla merah, mesin traktor merk Yanmar 6,5 PK, kunci yang dipakai untuk membuka mesin dengan rangkanya. Kami juga mengamankan STNK mobil tersebut," terang dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin membenarkan dua orang pelaku sudah diamankan di Mapolres. Keduanya sering melakukan tindakan kejahatan yang meresahkan warga.
Kerap kali melakukan aksi kejahatan, dua pria ini akhirnya dibekuk Polisi. Aksi mereka selalu meresahkan warga setempat
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar