Polisi Memblokir Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membekukan rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan, sementara dua tersangka lainnya masih digali keterangannya oleh penyidik.
Mereka yang sudah ditahan adalah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
"Hari ini kami blokir (rekening tersangka, red)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11).
Sebelumnya, AKBP Petrus Silalahi membeberkan kronologi Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah.
Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri.
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.
Polisi memblokir rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban