Polisi Memblokir Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membekukan rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan, sementara dua tersangka lainnya masih digali keterangannya oleh penyidik.
Mereka yang sudah ditahan adalah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
"Hari ini kami blokir (rekening tersangka, red)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11).
Sebelumnya, AKBP Petrus Silalahi membeberkan kronologi Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah.
Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri.
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.
Polisi memblokir rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan