Polisi Memburu Kibo, Joki Komplotan Jambret Berbahaya
Jumat, 29 Januari 2021 – 07:00 WIB
Lima tersangka dari kelompok tersebut, yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus kurang dari 2 X 24 jam.
Para pelaku tersebut tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan berjudi.
Barang bukti yang diamankan, yakni ponsel yang menjadi bukti curian serta senjata tajam celurit.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polrestro Jakarta Barat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (antara/jpnn)
Teuku Arsya Khadafi menegaskan pihaknya tetap akan mencari Kibo demi menguak komplotan jambret yang mengancam keselamatan warga Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- Pramono Anung Dapat Dukungan dari Ustaz dan Ustazah se-Jakarta Barat
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO