Polisi Memburu Pemasok Sabu-Sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Jumat, 09 Juli 2021 – 05:30 WIB

Nia Ramadhani dan suami, Ardie Bakrie. Foto: Instagram/ramadhaniabakrie
Seperti diketahui, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi terus memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum selesai. Kombes Hengki Haryadi menegaskan penyelidikan kasus ini belum selesai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot