Polisi Memburu Pemasok Sabu-Sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Jumat, 09 Juli 2021 – 05:30 WIB
Seperti diketahui, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi terus memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum selesai. Kombes Hengki Haryadi menegaskan penyelidikan kasus ini belum selesai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban