Polisi Mempersilakan Medina Zein Mengajukan Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mempersilakan Selebritas Instagram (Selebgram) Medina Susani alias Medina Zen mengajukan praperadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan apabila penetapan tersangka terhadap Medina Zein dianggap keliru, silakan saja mengajukan praperadilan.
"Kalau dianggap penetapan dia (Medina Zein) sebagai tersangka itu keliru, ya, mereka mau mempraperadilkan itu boleh saja. Nanti pengadilan yang memutuskan," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Senin (17/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Dia menegaskan pihak kepolisian tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Boleh saja, itu, kan, hak dari semua orang," tegas Kombes Zulpan.
Dia menjelaskan bahwa jalur praperadilan boleh ditempuh setiap orang yang menilai ada kesalahan dalam proses hukum.
Meski demikian, pihak yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut adalah pengadilan.
Polisi mempersilakan Selebgram Medina Susani alias Medina Zen mengajukan praperadilan.
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap