Polisi Mempersilakan Medina Zein Mengajukan Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mempersilakan Selebritas Instagram (Selebgram) Medina Susani alias Medina Zen mengajukan praperadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan apabila penetapan tersangka terhadap Medina Zein dianggap keliru, silakan saja mengajukan praperadilan.
"Kalau dianggap penetapan dia (Medina Zein) sebagai tersangka itu keliru, ya, mereka mau mempraperadilkan itu boleh saja. Nanti pengadilan yang memutuskan," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Senin (17/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Dia menegaskan pihak kepolisian tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Boleh saja, itu, kan, hak dari semua orang," tegas Kombes Zulpan.
Dia menjelaskan bahwa jalur praperadilan boleh ditempuh setiap orang yang menilai ada kesalahan dalam proses hukum.
Meski demikian, pihak yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut adalah pengadilan.
Polisi mempersilakan Selebgram Medina Susani alias Medina Zen mengajukan praperadilan.
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan