Polisi Menaikkan Status Penanganan Kasus Edy Mulyadi ke Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu ini telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan lima ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia menjelaskan setelah menaikkan status penanganan kasus, polisi juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/1).
"Selanjutnya, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata jenderal bintang dua itu.
Hari ini Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi. Polisi telah menaikkan status penanganan kasus ke tingkat penyidikan.
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Banjir Masih Merendam Ratusan Rumah Warga di Perbatasan RI-Malaysia