Polisi Menaikkan Status Penanganan Kasus Edy Mulyadi ke Penyidikan

jpnn.com, JAKARTA - Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu ini telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan lima ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia menjelaskan setelah menaikkan status penanganan kasus, polisi juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/1).
"Selanjutnya, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata jenderal bintang dua itu.
Hari ini Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi. Polisi telah menaikkan status penanganan kasus ke tingkat penyidikan.
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow