Polisi Menambah Pos Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di Masa PPKM Darurat, Ini Perinciannya
Selasa, 06 Juli 2021 – 15:58 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office, dengan protokol kesehatan ketat.
"Kami sudah sosialisasikan kebijakan pemerintah yang masuk sektor esensial dan kritikal yang boleh. Nonesensial dan nonkritikal tidak boleh cukup kerja di rumah saja," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan pada hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat sudah ada pengurangan aktivitas masyarakat.
"Pagi ini, alhamdulillah kami ucapkan terima kasih walaupun masih ditemukan adanya masyarakat yang memaksakan diri tidak mau diam diri," pungkas Kombes Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penambahan pos pembatasan dan pengendalian masyarakat di masa PPKM darurat itu dilakukan karena melihat situasi di lapangan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI