Polisi Menambah Pos Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di Masa PPKM Darurat, Ini Perinciannya
Selasa, 06 Juli 2021 – 15:58 WIB
Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office, dengan protokol kesehatan ketat.
"Kami sudah sosialisasikan kebijakan pemerintah yang masuk sektor esensial dan kritikal yang boleh. Nonesensial dan nonkritikal tidak boleh cukup kerja di rumah saja," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan pada hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat sudah ada pengurangan aktivitas masyarakat.
"Pagi ini, alhamdulillah kami ucapkan terima kasih walaupun masih ditemukan adanya masyarakat yang memaksakan diri tidak mau diam diri," pungkas Kombes Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penambahan pos pembatasan dan pengendalian masyarakat di masa PPKM darurat itu dilakukan karena melihat situasi di lapangan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!