Polisi Menangkap Andi Irwanto, Perbuatan Terlarang Bambang di Areal Masjid Akhirnya Terbongkar

Kepada polisi, Bambang mengaku melakukan perbuatan terlarangnya itu karena tidak rela mobil miliknya ditarik pihak leasing.
Bermodalkan kunci serep yang masih disimpannya, pria 45 tahun ini melancarkan aksi pencurian mobil di sebuah masjid di Jalan Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (8/3).
Bambang dibantu rekannya bernama Andi Irwanto.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membuntuti si pemilik baru dari mobil Toyota Fortuner tersebut.
"Mobil Fortuner sebelumnya milik tersangka Bambang karena kredit macet mobil ditarik pihak leasing. Kemudian mobil dilelang dan dibeli sama korban bernama Andika Trinota," beber Iptu Fahrudi.
Saat itu korban yang dibuntuti oleh kedua pelaku berhenti di sebuah masjid di Jalan Arjuna, Samarinda Ulu.
Saat korban hendak menunaikan Salat Zuhur, Bambang yang masih memiliki kunci serep dengan mudahnya membawa kabur mobil tersebut.
"Korban bersama istrinya sempat mencari mobil di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan. Kemudian membuat laporan ke kami," jelas Iptu Fahrudi.
Penangkapan Andi Irwanto menjadi awal terbongkarnya perbuatan terlarang yang dilakukan Bambang di areal masjid. Simak penjelasan Iptu Fahrudi
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap