Polisi Menangkap Andi Irwanto, Perbuatan Terlarang Bambang di Areal Masjid Akhirnya Terbongkar
Minggu, 20 Maret 2022 – 05:58 WIB

Polisi akhirnya berhasil membongkar perbuatan terlarang yang dilakukan Bambang di areal masjid setelah menangkap Andi Irwanto. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain menangkap Andi dan Bambang, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV danm 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP.
Khusus tersangka Andi Irwanto dijerat dengan pasal tambahan.
"Ttersangka Andi juga kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 Subsider 112 KUHP," tegas Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)
Penangkapan Andi Irwanto menjadi awal terbongkarnya perbuatan terlarang yang dilakukan Bambang di areal masjid. Simak penjelasan Iptu Fahrudi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap