Polisi Menangkap Andi Irwanto, Perbuatan Terlarang Bambang di Areal Masjid Akhirnya Terbongkar
Minggu, 20 Maret 2022 – 05:58 WIB
Selain menangkap Andi dan Bambang, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV danm 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP.
Khusus tersangka Andi Irwanto dijerat dengan pasal tambahan.
"Ttersangka Andi juga kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 Subsider 112 KUHP," tegas Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)
Penangkapan Andi Irwanto menjadi awal terbongkarnya perbuatan terlarang yang dilakukan Bambang di areal masjid. Simak penjelasan Iptu Fahrudi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan