Polisi Menangkap MS, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (26), terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (24/9), atas kepemilikan ganja tersebut.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Kemudian petugas kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18,12 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9).
Wahyu menambahkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga setempat yang curiga dengan keberadaan pelaku.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, informasi itu mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan narkoba.
Usai mendapat petunjuk, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Narkotika jenis ganja disimpan tersangka di dalam tas dan tas itu digantung di belakang rumah," ujar Wahyu.
Kini MS telah diamankan di Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut