Polisi Menangkap MS, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
Senin, 27 September 2021 – 18:57 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi