Polisi Menangkap MS, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

Polisi Menangkap MS, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News