Polisi Menangkap NP di Sumatra, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga
Kamis, 16 Juni 2022 – 11:56 WIB

Konferensi pers kasus narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran ratusan kilogram narkoba jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatra-Jawa.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS