Polisi Menangkap NP di Sumatra, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga

Polisi Menangkap NP di Sumatra, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga
Konferensi pers kasus narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran ratusan kilogram narkoba jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatra-Jawa.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News