Polisi Menangkap Pembakar Lahan 250 Meter di Kampar
jpnn.com, KAMPAR - Polsek Tambang meringkus seorang pria yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Dusun II Sungai Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar.
Pelaku karhutla yang ditangkap Polsek Tambang pada Rabu (4/10). Pria itu berinisial SB alias Budi usia 44 tahun.
“Kami tangkap Budi karena membakar lahan di Desa Kualu Nenas,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja kepada JPNN.com Kamis (5/10).
Lahan yang terbakar tidak terlalu luas, sekitar seperempat hektare. Namun, kebakaran itu menimbulkan asap tebal dan mengepul.
“Saat tim kami ke lokasi api sudah besar dan asap sudah mengepul. Saat itu, kami menemukan pelaku di lokasi langsung diamankan dan diinterogasi,” lanjutnya.
Bersamaan dengan Budi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga arang bekas terbakar, botol aqua yang telah terbakar, sekantong tanah sebelum terbakar dan sekantong tanah yang sudah terbakar.
Akibat perbuatannya, Budi langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP.
"Dampak perbuatan tersangka ini sangat buruk bagi lingkungan. Kebakaran ini juga menimbulkan asap tebal,” bebernya.
Polsek Tambang meringkus seorang pria yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di Dusun II Sungai Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar.
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya