Polisi Menangkap Pembakar Lahan 250 Meter di Kampar

Polisi Menangkap Pembakar Lahan 250 Meter di Kampar
Pria bernama Budi yang ditangkap Polsek Tambang karena membakar lahan dan menimbulkan asap tebal. Foto: Polres Kampar.

Untuk itu, Ronald mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan, membuang putung rokok sembarangan, atau membuat titik api dekat lahan yang mudah terbakar.

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah," pungkas Ronald. (mcr36/jpnn)


Polsek Tambang meringkus seorang pria yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di Dusun II Sungai Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News