Polisi Menangkap Pembakar Lahan 250 Meter di Kampar
Kamis, 05 Oktober 2023 – 11:14 WIB
Untuk itu, Ronald mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan, membuang putung rokok sembarangan, atau membuat titik api dekat lahan yang mudah terbakar.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah," pungkas Ronald. (mcr36/jpnn)
Polsek Tambang meringkus seorang pria yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di Dusun II Sungai Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu