Polisi Menangkap Peracik Produk Kecantikan Ilegal
jpnn.com, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur membongkar praktik produk kecantikan ilegal yang dijalankan perempuan muda berinisial DN (28).
Pelaku ditangkap petugas setelah menerima laporan beberapa warga di Kota Tepian yang mengeluh mengalami iritasi setelah menggunakan produk kecantikan DN.
Setelah menerima informasi itu, Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan siber. Hingga akhirnya berhasil menemukan akun media sosial milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sendiri.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan perempuan 28 tahun tersebut ditangkap petugas di rumahnya di Perumahan Bengkuring, Gang Durian Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara pada Jumat (20/5/2022) malam lalu.
"Awalnya ada keluhan dari masyarakat terkait produk kosmetik yang belum ada izinnya dari BPOM, dari sana dilakukan penyelidikan lewat media sosial dan lapangan dan didapati tersangka inisial DN," terangnya saat menggelar rilis di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/5) sore.
Kombes Ary mengungkapkan pelaku mengaku membuat produk kecantikan dengan meracik sejumlah bahan kosmetik berbeda yang dibeli dari sejumlah toko. Bahan itu kemudian dicampuradukan menjadi satu, hingga menjadi produk kecantikan karya DN.
Produk kecantikan asal-asal campur tanpa takaran tersebut kemudian dimuat ke wadah yang diberikan merek HB RACIK INCES. Lalu dia perdagangkan melalui media sosial.
Polresta Samarinda menangkap perempuan peracik produk kecantikan ilegal yang membuat kulit pembelinya Iritasi.
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin