Polisi Menangkap Peracik Produk Kecantikan Ilegal
Selasa, 24 Mei 2022 – 23:19 WIB
Akibat perbuatannya, DN dijerat polisi dengan Pasal 197 junto pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dngan ancaman 5 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Polresta Samarinda menangkap perempuan peracik produk kecantikan ilegal yang membuat kulit pembelinya Iritasi.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!