Polisi Menangkap Peracik Produk Kecantikan Ilegal

Polisi Menangkap Peracik Produk Kecantikan Ilegal
Polresta Samarinda membeberkan praktik produk kecantikan ilegal yang dijalankan perempuan berinisial DN. Foto : Humas Polresta Samarinda.

Akibat perbuatannya, DN dijerat polisi dengan Pasal 197 junto pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dngan ancaman 5 tahun penjara. (mcr14/jpnn) 


Polresta Samarinda menangkap perempuan peracik produk kecantikan ilegal yang membuat kulit pembelinya Iritasi.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News