Polisi Menangkap Pria Ini dan Teman Lelakinya di Sebuah Rumah, Mereka Meresahkan
jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23).
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di wilayah Kota Baru.
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DBH dan GS," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah, wilayah Kota Baru, Kota Serang, Banten pada Sabtu (28/5) sore.
"Petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,1 gram yang sudah dikemas menjadi tiga paket dan timbangan digital serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," ujar Nugroho.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23), simak selengkapnya.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri