Polisi Menangkap Pria Ini dan Teman Lelakinya di Sebuah Rumah, Mereka Meresahkan

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23).
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di wilayah Kota Baru.
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DBH dan GS," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah, wilayah Kota Baru, Kota Serang, Banten pada Sabtu (28/5) sore.
"Petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,1 gram yang sudah dikemas menjadi tiga paket dan timbangan digital serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," ujar Nugroho.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23), simak selengkapnya.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan