Polisi Menangkap Pria Ini dan Teman Lelakinya di Sebuah Rumah, Mereka Meresahkan
Rabu, 01 Juni 2022 – 12:37 WIB

Satu dari dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Banten pada Sabtu (28/5). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Nugroho. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan