Polisi Menangkap RLS, Lainnya Siap-siap Saja

jpnn.com, LABUHAN BATU - Polisi telah menangkap RLS (22), warga Kota Pinang, Kampung Banjar, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram itu ditangkap di Jalan Siringo-ringo, Rantau Utara, pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati mengungkapkan penangkapan RLS berawal saat polisi mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.
"Kami kemudian berhasil menangkap pelaku," ungkap Kompol Murniati.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di belakang rumah, tepatnya di semak-semak yang dibungkus sweater putih miliknya.
Sabu-sabu seberat satu kilogram itu berencana akan dikirim ke Aek Kanopan.
"Tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari ibu angkatnya," bebernya.
Polisi langsung bergerak menangkap RLS saat mendapatkan informasi adanya transaksi barang haram di Jalan Siringo-ringo, lainnya siap-siap saja
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan