Polisi Menanyakan Surat Izin kepada Demonstran di Patung Kuda, Sempat Bersitegang
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa dari elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi buruh dan mahasiswa memadati bundaran Patung Kuda, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5).
Aksi demo yang diikuti oleh aliansi gerakan multisektoral itu membawa 14 tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menghentikan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, turunkan harga bahan pokok, dan tolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Namun, beberapa massa aksi dibubarkan polisi lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin.
Beberapa perwakilan massa aksi tersebut sempat bersitegang dengan aparat kepolisian saat hendak melakukan orasi.
"Mana surat izinnya," ujar salah seorang polisi bertanya kepada perwakilan demonstran itu.
Sementara itu, massa aksi yang sempat bersitegang dengan polisi meminta aparat jangan bertindak kasar.
"Penegak hukum tidak boleh kasar," ujar salah seorang pengunjuk rasa kepada polisi.
Pantauan JPNN.com, kelompok yang sempat bersitegang dengan polisi itu kemudian meninggalkan kawasan Patung Kuda pukul 14.00 WIB.
Sekelompok demonstran di Patung Kuda, Jakarta Pusat dibubarkan polisi lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin unjuk rasa dari Polda Metro Jaya.
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Ribuan Mahasiswa Beri Dukungan kepada Ahmad Ali, Begini Alasannya
- Bedah Buku: Dosen Doktoral IPB Pastikan Teori-Teori Komunikasi Pembangunan Sudah On The Track