Polisi Menanyakan Surat Izin kepada Demonstran di Patung Kuda, Sempat Bersitegang
Sabtu, 21 Mei 2022 – 17:28 WIB

Kelompok demonstran yang dibubarkan polisi karena tidak mengantongi izin unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5). Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan tiap koordinator lapangan (korlap) unjuk rasa harus menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke polisi sebelum menggelar demonstrasi.
"Korlapnya harus menunjukkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada kami sebagai bentuk bahwa mereka kelompok aksi yang sah," ujar Zulpan. (mcr18/fat/jpnn)
Sekelompok demonstran di Patung Kuda, Jakarta Pusat dibubarkan polisi lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin unjuk rasa dari Polda Metro Jaya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi