Polisi Menanyakan Surat Izin kepada Demonstran di Patung Kuda, Sempat Bersitegang
Sabtu, 21 Mei 2022 – 17:28 WIB
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan tiap koordinator lapangan (korlap) unjuk rasa harus menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke polisi sebelum menggelar demonstrasi.
"Korlapnya harus menunjukkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada kami sebagai bentuk bahwa mereka kelompok aksi yang sah," ujar Zulpan. (mcr18/fat/jpnn)
Sekelompok demonstran di Patung Kuda, Jakarta Pusat dibubarkan polisi lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin unjuk rasa dari Polda Metro Jaya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan