Polisi Menduga Ada yang Lalai Mengakibatkan Kebakaran Lapas Tangerang, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menduga kelalaian membuat kebakaran terjadi di Lapas Klas I Tangerang pada Rabu (8/9) lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan polisi saat ini sudah menaikkan status kasus kebakaran itu ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam insiden terbakarnya Lapas Tangerang.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut sehingga penyidik saat ini sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (11/9).
Ahmad menambahkan bahwa polisi juga bakal memeriksa 28 orang terkait kasus tersebut.
Orang-orang yang bakal diperiksa itu, yakni, pegawai dan narapidana lapas, anggota Damkar, pegawai PLN, dan Kepala Lapas Klas I Tangerang.
"Surat panggilan saksi itu ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada saat hari (kejadian) itu, kemudian tujuh orang warga binaan," ujar Ahmad.
"Kemudian juga pemeriksaan kepada tiga orang anggota damkar, kemudian tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Klas I Tangerang," sambung Ahmad.
Polisi menduga kelalaian membuat kebakaran terjadi di Lapas Klas I Tangerang pada Rabu (8/9) lalu. Simak selengkapnya.
- Penjelasan Kombes Tubagus Soal 58 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
- Berita Terbaru Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kesimpulan Polisi
- Kombes Tubagus Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Narapidana
- Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini
- Kombes Tubagus: Kebakaran Lapas Tangerang Terjadi karena Kelalaian
- Kombes Yusri Yunus: Ada Penambahan 3 Tersangka Lagi