Polisi Menduga Situs Aisha Weddings Terdaftar di Luar Negeri

Polisi Menduga Situs Aisha Weddings Terdaftar di Luar Negeri
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Atas laporan ini, kata Disna, pemilik atau pembuat WO Aisha Weddings terancam hukuman pidana lima sampai enam tahun penjara.

"Kalau ancaman hukum sesuai UU itu sekitar lima sampai enam tahun penjara," kata Disna saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Namun demikian, perempuan berhijab itu menyerahkan prosesnya kepada polisi. Sebab, salah satu tujuan dirinya melaporkan kasus adalah supaya ada efek jera.

Kasus tersebut menurutnya bisa saja tidak berujung pemidanaan bila pemilik atau pembuat Aisha Weddings menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

"Kami tidak mengarah sampai efek pemidanaan kalau kemudian mungkin saja terjadi mereka meminta maaf, terus publik memaafkan. Kan tidak ada hal yang dipermasalahkan lebih jauh. Artinya mereka menyadari kesalahan sudah cukup," jelas Disna. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Penyidik Polda Metro Jaya menduga situs web wedding organizer Aisha Weddings diduga terdaftar di luar negeri


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News