Polisi Menduga Situs Aisha Weddings Terdaftar di Luar Negeri
Atas laporan ini, kata Disna, pemilik atau pembuat WO Aisha Weddings terancam hukuman pidana lima sampai enam tahun penjara.
"Kalau ancaman hukum sesuai UU itu sekitar lima sampai enam tahun penjara," kata Disna saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).
Namun demikian, perempuan berhijab itu menyerahkan prosesnya kepada polisi. Sebab, salah satu tujuan dirinya melaporkan kasus adalah supaya ada efek jera.
Kasus tersebut menurutnya bisa saja tidak berujung pemidanaan bila pemilik atau pembuat Aisha Weddings menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami tidak mengarah sampai efek pemidanaan kalau kemudian mungkin saja terjadi mereka meminta maaf, terus publik memaafkan. Kan tidak ada hal yang dipermasalahkan lebih jauh. Artinya mereka menyadari kesalahan sudah cukup," jelas Disna. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Polda Metro Jaya menduga situs web wedding organizer Aisha Weddings diduga terdaftar di luar negeri
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!