Polisi Menemukan Hal Ini, Sopir TransJakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Sopir bus TransJakarta berinisial YH yang menabrak perempuan TA (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kejadian nahas yang menimpa korban itu di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7) lalu.
Kepala Seksi Kecelakaan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan penyidik menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH.
"Iya sudah tersangka," kata Edi Purwanto di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan tersangka dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," ujar Edi.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial TA meninggal dunia karena tertabrak bus TransJakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian itu berawal saat bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7584-TGD berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang, termasuk korban berinisial TA.
Sopir bus TransJakarta berinisial YH yang menabrak perempuan TA (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo