Polisi Menemukan Hal Ini, Sopir TransJakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Sopir bus TransJakarta berinisial YH yang menabrak perempuan TA (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kejadian nahas yang menimpa korban itu di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7) lalu.
Kepala Seksi Kecelakaan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan penyidik menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH.
"Iya sudah tersangka," kata Edi Purwanto di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan tersangka dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," ujar Edi.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial TA meninggal dunia karena tertabrak bus TransJakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian itu berawal saat bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7584-TGD berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang, termasuk korban berinisial TA.
Sopir bus TransJakarta berinisial YH yang menabrak perempuan TA (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata