Polisi Menerapkan Pasal Berlapis Bagi Peserta Reuni 212, Aziz Yanuar: Terima Kasih, Alhamdulillah
Minggu, 05 Desember 2021 – 04:18 WIB

Koordinator kuasa hukum Reuni Akbar 212 Aziz Yanuar saat konferensi pers soal reuni 212, bertempat di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak yang nekat melaksanakan kegiatan bakal dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan, Rabu (1/12). (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Koordinator kuasa hukum Reuni Akbar 212 Aziz Yanuar menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya soal bakal menjerat dengan pasal berlapis terhadap pihak yang tetap menggelar acara silaturahmi tersebut.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari