Polisi Menetapkan 3 Pemuda Ini sebagai Tersangka Pemerasan Sopir Kontainer

Polisi Menetapkan 3 Pemuda Ini sebagai Tersangka Pemerasan Sopir Kontainer
Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara, Kepolisian Sektor Cilincing, dan Kepolisian Sektor Koja menangkap tiga orang yang diduga menjadi tersangka kasus pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara pada Rabu (21/7/2021). (ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara)

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor Koja, Jakarta Utara, menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Ketiga pemuda itu sebelumnya ditangkap polisi di Lagoa, Koja, Jakut, Kamis (22/7), terkait kasus pemerasan sopir kontainer.

Aksi dugaan pemerasan itu viral di media sosial.

"Ketiganya yaitu pertama MF alias R, kedua MY alias B, yang ketiga AS," kata Kapolsek Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid di Markas Polsek Koja, Jakut, Jumat (23/7).

Kronologi kejadian berawal pada saat truk kontainer melewati Jalan Raya Cilincing, Jakut. Dua dari tiga tersangka kemudian menaiki ban mobil bagian depan untuk meminta uang. Namun, setelah diberi Rp 50 ribu oleh sopir, keduanya masih merasa kurang. Mereka pun meminta uang lagi.

"Dengan ancaman akan memecahkan kaca kendaraan apabila tidak memberikan uang," ujar Rasyid.

Akhirnya, sopir tersebut menyerahkan lagi Rp 50 ribu kepada tersangka.

Total uang yang diserahkan menjadi Rp 100 ribu.

Ketiga pemuda itu sebelumnya ditangkap polisi di Lagoa, Koja, Jakut, Kamis (22/7), terkait kasus pemerasan sopir kontainer. Aksi dugaan pemerasan itu viral di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News