Polisi Menetapkan 3 Pemuda Ini sebagai Tersangka Pemerasan Sopir Kontainer
Jumat, 23 Juli 2021 – 16:39 WIB
Dalam catatan Kepolisian pun, ketiga tersangka belum pernah menjadi residivis.
Namun, perbuatan mereka dijerat polisi dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kompol Abdul Rasyid menyesalkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan Polsek Koja sudah sering melakukan pengamanan di area tersebut untuk mencegah kejadian pungutan liar terhadap sopir truk kembali terjadi.
"Namun, kalau kami di situ, si pelaku ini tidak ada, tetapi kalau kami istirahat mereka meluncur lagi ke lokasi tersebut," kata Rasyid. (antara/jpnn)
Ketiga pemuda itu sebelumnya ditangkap polisi di Lagoa, Koja, Jakut, Kamis (22/7), terkait kasus pemerasan sopir kontainer. Aksi dugaan pemerasan itu viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang