Polisi Menetapkan Satu Orang Tersangka dalam Kasus Ini sebagai DPO

Polisi Menetapkan Satu Orang Tersangka dalam Kasus Ini sebagai DPO
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Foto: Antara

jpnn.com, TERNATE - Polisi telah menetapkan Salim Haris sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi Bendungan Desa Kaporo, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) tahun 2018.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Ternate, Rabu, mengatakan, tersangka Salim Haris ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

Tersangka atas nama Salim Haris ini ditetapkan sebagai DPO dengan surat Nomor: DPO/02/VII/2022/ Dirreskrimus tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut Kombes (Pol) Afriandi Lesmana.

Dalam surat DPO yang diterbitkan tersebut, tersangka diminta untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan dengan surat permintaan dari Ditreskrimsus Nomor: LP/11/II/2022/MALUT/SPKT tertanggal 25 Januari 2022.

Dia membenarkan, tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan DPO.

Menurut dia, sebelum diterbitkan DPO oleh Ditreskrimsus Polda Malut, tersangka sudah dilakukan upaya pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak diindahkan.

"Ada surat panggilan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya langsung diterbitkan sebagai DPO," katanya.

Penyidik Direskrimsus Polda Malut kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar.

Polisi telah menetapkan Salim Haris sebagai DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi Bendungan Sula tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News