Polisi Menetapkan Satu Orang Tersangka dalam Kasus Ini sebagai DPO
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, Selasa, membenarkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka bernama Bram dan SH alias Salim Haris dengan jabatan sebagai konsultan lapangan dalam perkara ini.
Dia menyebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak melaksanakan pengawasan dalam proyek tersebut, sehingga penyidik Direskrimsus Polda Malut menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini, Polda Malut menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan.
Baca Juga: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata
Empat tersangka itu telah menjalani sidang di PN Tipikor Ternate.(antara/jpnn)
Polisi telah menetapkan Salim Haris sebagai DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi Bendungan Sula tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi