Polisi Menetapkan Satu Orang Tersangka dalam Kasus Ini sebagai DPO

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, Selasa, membenarkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka bernama Bram dan SH alias Salim Haris dengan jabatan sebagai konsultan lapangan dalam perkara ini.
Dia menyebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak melaksanakan pengawasan dalam proyek tersebut, sehingga penyidik Direskrimsus Polda Malut menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini, Polda Malut menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan.
Baca Juga: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata
Empat tersangka itu telah menjalani sidang di PN Tipikor Ternate.(antara/jpnn)
Polisi telah menetapkan Salim Haris sebagai DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi Bendungan Sula tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF