Polisi Menetapkan TKBM Asal Jayapura jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Pohon

jpnn.com - AMBON - Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menetapkan seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Jayapura, Papua, berinisial MY, sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa endemik jenis kanguru pohon yang dilindungi oleh undang-undang.
Penetapan tersangka terhadap MY dilakukan karena cukup bukti.
Sementara, satu orang lainnya berinisial S, yang merupakan ABK KM Dobonsolo tidak dijadikan tersangka karena kurangnya bukti.
S hanya dijadikan saksi dalam perkara ini.
"MY dijadikan sebagai tersangka setelah diamankan sejak 15 Mei 2023 dalam sebuah kamar di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon asal Papua," kata Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis (18/5).
MY dijadikan tersangka karena terbukti secara sengaja membawa tujuh satwa endemik khas Papua yang dilindungi UU.
MY dijeratPasal 40 Ayat 2 serta Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.
Adapun ancaman hukuman ialah lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp 100 juta.
Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menetapkan seorang TKBM Pelabuhan Jayapura, Papua, MY, sebagai tersangka kasus penyelundupan kanguru pohon
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku