Polisi Menetapkan TKBM Asal Jayapura jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Pohon

Menurut Julkisno, polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka apakah perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali dan berdiri sendiri atau ada sindikatnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, MY awalnya mengelak.
Namun, akhirnya dia mengakui hanya sebagai pengantar satwa endemik tersebut, dan pemiliknya ada bersama dirinya di atas kapal.
"MY yang tertangkap di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti tujuh ekor kanguru pohon asal Papua, tetapi oknum yang disebut sebagai pemilik barang tidak ditemukan saat penggeledahan," jelas Julkisno.
Kemudian menyangkut laporan awal BKSD Papua ke BKSDA Maluku, satwa endemik yang dilindungi ini ada 20 ekor kanguru pohon, ditambah burung kakatua dan nuri.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan tujuh ekor kanguru pohon.
Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak KM Dobonsolo untuk melakukan penggeledahan. (antara/jpnn)
Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menetapkan seorang TKBM Pelabuhan Jayapura, Papua, MY, sebagai tersangka kasus penyelundupan kanguru pohon
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya