Polisi Mengaku Bisa Gandakan Uang, Petani Jadi Korban
Selasa, 12 April 2016 – 11:22 WIB

Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tak hanya itu, Aiptu W juga meminta juga meminta Maridi membayar denda karena dianggap melanggar pantangan. Yakni gagal mencari bunga kantil gondok. Denda yang dimaksud adalah membayar sejumlah uang.
”Setiap melanggar pantangan, saya diminta membayar denda. Tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada apa-apanya. Saya seperti tidak sadar saat menyerahkan uang itu,” katanya.
Kasi Propam Polres Karanganyar Ipda Teguh Sardiyanto berjanji segera menindaklanjuti dengan meminta keterangan terlapor. Karenanya, Propam pun akan segera memeriksa Aiptu W.
”Laporan sudah kami terima. Yang bersangkutan (Aiptu W, red) akan segera kami panggil. Dalam 2-3 hari ke depan, korban akan kami kabari,” pungkas dia.(adi/wa/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka