Polisi Menggerebek Indekos di Garut, Kecurigaan Warga Terbukti

Polisi Menggerebek Indekos di Garut, Kecurigaan Warga Terbukti
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di Markas Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Feri Purnama

Polisi juga masih mengejar seorang penadah yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kompol Alit, pelaku A merupakan residivis kasus yang sama dan sering beroperasi dengan komplotannya di wilayah Garut Kota dan sekitarnya.

"Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," ucapnya.

Seluruh tersangka selanjutnya mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Polisi menemukan fakta mengejutkan saat menggerebek sebuah indekos di Garut. Kecurigaan warga ternyata benar. Di sana ada Mbak IN beserta....


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News