Polisi Menggerebek Indekos di Garut, Kecurigaan Warga Terbukti
Jumat, 20 Mei 2022 – 20:44 WIB

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di Markas Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Feri Purnama
Polisi juga masih mengejar seorang penadah yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kompol Alit, pelaku A merupakan residivis kasus yang sama dan sering beroperasi dengan komplotannya di wilayah Garut Kota dan sekitarnya.
"Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," ucapnya.
Seluruh tersangka selanjutnya mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Polisi menemukan fakta mengejutkan saat menggerebek sebuah indekos di Garut. Kecurigaan warga ternyata benar. Di sana ada Mbak IN beserta....
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan