Polisi Menggerebek Panti Pijat Plus-plus, Lihat Barang Buktinya, Alamak
Sabtu, 04 Desember 2021 – 09:44 WIB

Tiga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat di Mapolda Banten, Jumat (3/12). Foto: Dokumentasi Polda Banten
Menurut Shinto Silitonga, motif pelaku yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam.
Baca Juga:
Uang tersebut diambil dari tarif terapis yang memasang harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu terhadap tamu.
"Penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom, tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan, dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus panti pijat di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian