Polisi Menggerebek Rumah Kontrakan di Jakbar, Pasutri Ditangkap, Kasusnya Berat

Polisi Menggerebek Rumah Kontrakan di Jakbar, Pasutri Ditangkap, Kasusnya Berat
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar (kiri) saat konferensi pers kasus uang palsu, bertempat di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Polisi mengamankan barang bukti, yakni ratusan lembar kertas uang palsu, ratusan lembar kertas minyak, tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, dua buah jarum, lima buah printer merek EPSON, dan lainnya.

Syafri menambahkan pasutri tersebut sudah beraksi selama enam bulan.

Kedua pelaku sejauh ini sudah mencetak uang palsu senilai Rp 300 juta.

"Sekali produksi senilai Rp 30 juta dalam waktu sekitar satu minggu sampai dengan sepuluh hari," ujar Syafri.

Pelaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Ayat 1 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di rumah kontrakan wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Kasusnya berat


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News