Polisi Menggerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal Milik HB di Nongsa
jpnn.com, BATAM - Personel Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea menyebut delapan orang tersebut diselamatkan saat berada di rumah penampungan yang berada di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam.
Operasi pencegahan pengiriman PMI ilegal yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan.
Polisi mendapat info bahwa ada lokasi penampungan PMI ilegal di sebuah rumah yang berada di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam.
"Mendapatkan informasi tersebut pada Kamis malam (11/7/2024), tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan," kata AKP Bazaro, Sabtu (13/7).
Setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 WIB, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan itu.
Dari lokasi ditemukan 8 orang PMI ilegal yang ditampung di dalam rumah milik HB dan istrinya.
Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat dan diakui HB bahwa delapan orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari.
Rumah penampungan PMI ilegal di Nongsa, Batam, digerebek polisi dari Ditpolairud Polda Kepri. Rumah itu ternyata milik HB.
- 85 Persen Masyarakat Tanjung Uncang Batam Solid Dukung Ansar Ahmad
- Masyarakat Batu Ampar Batam Targetkan 80 Persen Suara untuk Kemenangan Ansar-Nyanyang
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Polda Kepri Rangkul Para Pendeta Untuk Ciptakan Pilkada Damai
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia