Polisi Menggerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal Milik HB di Nongsa

Polisi Menggerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal Milik HB di Nongsa
Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan delapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Kepri)

"Korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

AKP Bazaro mengatakan pada hari ini tim menyerahkan delapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam.

Atas perbuatannya, pelaku HB dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.(ant/jpnn)

Rumah penampungan PMI ilegal di Nongsa, Batam, digerebek polisi dari Ditpolairud Polda Kepri. Rumah itu ternyata milik HB.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News