Polisi Menggerebek Sawmill Ilegal Terbesar di Kampar, 5 Pekerja Diamankan!
jpnn.com, KAMPAR - Tim Satreskrim Polres Kampar menggerebek sawmill terbesar di wilayahnya yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
Penggerebekan itu dilakukan tim yang dipimpin AKP Elvin Septian Akbar pada Selasa 23 Juli 2024 malam.
Dalam operasi tersebut, 5 orang pekerja sawmill diamankan, sementara pemiliknya berinisial LN masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Alvin Septian Akbar mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas sawmill yang menggunakan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil ilegal logging.
"Dari informasi itu, kami langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas sawmill tersebut," kata Elvin kepada JPNN.com Rabu (24/7).
Saat penggerebekan, pemilik sawmill LN berhasil kabur. Kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
"Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja sawmill dan barang bukti berupa tual kayu bulat panjang 4 meter, kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong, dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel," jelas AKP Alvin.
Di Mapolres Kampar, barang bukti yang diamankan bertambah, yaitu 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji, dan 2 mata gergaji selendang.
Tim Satreskrim Polres Kampar menggerebek sawmill ilegal terbesar di wilayahnya, di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Sejumlah pekerja diamankan polisi.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO