Polisi Menggerebek Sawmill Ilegal Terbesar di Kampar, 5 Pekerja Diamankan!

Sawmil ini diklaim salah satu yang terbesar di wilayah Kampar.
Polisi mendapat informasi sudah banyak kayu yang diantar dan dikeluarkan dari lokasi tersebut.
“Kami menduga barang bukti kayu yang kami temukan adalah sisa dari bahan yang akan dijual. Dan belum sempat terjual,” bebernya.
Para pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Tim Satreskrim Polres Kampar, masih terus mendalami kasus ini dan mencari keberadaan LN.
“Operasi penangkapan sawmill ilegal ini merupakan upaya kami dalam memberantas penebangan liar dan menjaga kelestarian hutan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Tim Satreskrim Polres Kampar menggerebek sawmill ilegal terbesar di wilayahnya, di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Sejumlah pekerja diamankan polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Irjen Herry Dorong Bupati Kampar Terus Mengembangkan Pariwisata Candi Muara Takus
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman