Polisi Menguak Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kalibata

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, membongkar praktik prostitusi dan eksploitasi pada anak di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Terkuaknya tindak pidana di Apartemen Kalibata, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Irwan Susanto, berkat laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Berawal dari adanya pengaduan atau laporan orang hilang ke Mapolrestro Depok pada 22 Januari 2020. Polres Depok melakukan pencarian terhadap Laporan orang hilang dan ditemukan di daerah Kalibata," kata Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, di salah satu kamar di apartemen tersebut telah terjadi praktik prostitusi anak dengan menggunakan aplikasi "Michat".
Polisi kemudian menggerebek apartemen tersebut, dan mendapati tiga orang anak yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.
"Di apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak yaitu JO (15), AS (17), NA (15)," kata Irwan.
Petugas kemudian mengamankan para korban dan pelaku, serta mengadakan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa telah terjadi tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap korban yang berinisial JO.
Penganiayaan atau kekerasan itu dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masih berusia belasan tahun dengan inisial MTG alias F (15), NA (15), dan AS (17).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, membongkar praktik prostitusi dan eksploitasi pada anak di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi