Polisi Mengunci Leher M dan Menggelandangnya ke Dalam Mobil, Lihat Tuh!
Senin, 24 Mei 2021 – 12:00 WIB
"Di dalam brankas ada surat-surat berharga seperti kartu kredit, tiga lembar BPKB, paspor, IMB rumah, kartu izin tinggal sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku rekening,” tambah dia.
Ditaksir, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta.
“Korban lantas melapor dan kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Dari pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan bahwa M adalah pelakunya.
"Kemudian saya bersama tim Opsnal Polsek Senggigi mengamankan pelaku di rumah adiknya di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari, pada Minggu (23/5)," pungkas Bowo Tri. (ami/radarlombok)
Tim Opsnal Polsek Senggigi menangkap M (42), pelaku pembobolan brankas di Perempung Timur Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari, Minggu (23/5).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem
- Bongkar Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Warga Hingga Rugi Rp 250 Juta