Polisi Mengungkap Pekerjaan 2 Terduga Teroris di Bekasi, Alamak!
Mereka disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror," imbuhnya.
Edy mengungkapkan kedua terduga teroris itu dibekuk dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah hukumnya.
Kasus itu berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur yang dipancing melalui media sosial, setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di medsos tersebut.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung."
"Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," pungkas Edy. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengungkap pekerjaan dua terduga teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru