Polisi Menindak Ribuan Kendaraan Akibat Melanggar Batas Kapasitas Penumpang
Sabtu, 17 Juli 2021 – 11:57 WIB

Puluhan bus ditindak dengan sanksi tilang karena melanggar izin trayek. Kendaraan itu diamankan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7). Foto/ilustrasi: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Operasi tersebut merupakan gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Sambodo, puluhan kendaraan tersebut diberikan tindakan berupa sanksi tilang. (cr3/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, maka akan diberikan sanksi lebih tegas seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Larang Angkutan Umum hingga Delman Mangkal di Jalur Mudik, Dedi Mulyadi Janjikan Uang
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi