Polisi Menjebloskan Sejoli Tersangka Pencurian di Gorontalo ke Tahanan
jpnn.com - GORONTALO - Polisi menahan sejoli yang menjadi tersangka pencurian barang elektronik, perhiasan emas dan peralatan dapur serta uang tunai di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasangan yang ditahan Polresta Gorontalo itu ialah MP dan MH
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan keduanya disangkakan Pasal 336 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan tertangkapnya dua sejoli itu berawal dari kejadian pencurian yang menimpa rumah salah satu rumah warga Gorontalo, Sabtu (14/1).
Menurut Ade, saat kejadian itu, salah seorang anak dari korban atau pemilik rumah mengatakan bahwa telepon genggam miliknya hilang.
Ketika sang anak membangunkan orang tuanya, ternyata uang Rp 400 ribu serta perhiasan juga turut raib.
Adapun total kerugian sekitar Rp 16 juta.
"Berbekal adanya laporan di SPKT, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota,” kata Ade saat jumpa pers, Rabu (25/1).
Pihaknya pun melakukan pengembangan.
Polisi menjebloskan sejoli yang menjadi tersangka pencurian barang elektronik di Gorontalo ke tahanan. Begini kronologi pencurian itu
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas