Polisi Menjebloskan Sejoli Tersangka Pencurian di Gorontalo ke Tahanan

jpnn.com - GORONTALO - Polisi menahan sejoli yang menjadi tersangka pencurian barang elektronik, perhiasan emas dan peralatan dapur serta uang tunai di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasangan yang ditahan Polresta Gorontalo itu ialah MP dan MH
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan keduanya disangkakan Pasal 336 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan tertangkapnya dua sejoli itu berawal dari kejadian pencurian yang menimpa rumah salah satu rumah warga Gorontalo, Sabtu (14/1).
Menurut Ade, saat kejadian itu, salah seorang anak dari korban atau pemilik rumah mengatakan bahwa telepon genggam miliknya hilang.
Ketika sang anak membangunkan orang tuanya, ternyata uang Rp 400 ribu serta perhiasan juga turut raib.
Adapun total kerugian sekitar Rp 16 juta.
"Berbekal adanya laporan di SPKT, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota,” kata Ade saat jumpa pers, Rabu (25/1).
Pihaknya pun melakukan pengembangan.
Polisi menjebloskan sejoli yang menjadi tersangka pencurian barang elektronik di Gorontalo ke tahanan. Begini kronologi pencurian itu
- Banjir di Bone Bolango, Puluhan Rumah Terendam
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Gagal Akpol Bukan Akhir, Andreka Lulus SIPSS & Siap Mengabdi Jadi Dokter Polisi
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Mayat Ibu & Anak Ditemukan dalam Toren di Tambora, Diduga Korban Pembunuhan