Polisi Menjebloskan Sejoli Tersangka Pencurian di Gorontalo ke Tahanan

jpnn.com - GORONTALO - Polisi menahan sejoli yang menjadi tersangka pencurian barang elektronik, perhiasan emas dan peralatan dapur serta uang tunai di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasangan yang ditahan Polresta Gorontalo itu ialah MP dan MH
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan keduanya disangkakan Pasal 336 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan tertangkapnya dua sejoli itu berawal dari kejadian pencurian yang menimpa rumah salah satu rumah warga Gorontalo, Sabtu (14/1).
Menurut Ade, saat kejadian itu, salah seorang anak dari korban atau pemilik rumah mengatakan bahwa telepon genggam miliknya hilang.
Ketika sang anak membangunkan orang tuanya, ternyata uang Rp 400 ribu serta perhiasan juga turut raib.
Adapun total kerugian sekitar Rp 16 juta.
"Berbekal adanya laporan di SPKT, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota,” kata Ade saat jumpa pers, Rabu (25/1).
Pihaknya pun melakukan pengembangan.
Polisi menjebloskan sejoli yang menjadi tersangka pencurian barang elektronik di Gorontalo ke tahanan. Begini kronologi pencurian itu
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi