Polisi Menjebloskan Sejoli Tersangka Pencurian di Gorontalo ke Tahanan

Saat ini, ujar dia, timnya masih melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.
Barang bukti yang diamankan, yaitu enam televisi LED berbagai merek, pengeras suara, tabung gas ukuran 3 kg dan 5,5 kg, serta perlengkapan atau alat dapur lainnya.
"Pelaku ini menyasar rumah yang menurutnya bisa dibobol. Baik rumah yang ada penghuni maupun tidak. Aksinya malam hari dan menjelang dini hari," kata dia.
Sementara, peran dari rekan wanitanya berinisial MH, yaitu membantu mencari atau menjual barang-barang hasil curian tersebut.
Sudah banyak yang terjual, bahkan ada yang dijual di Kabupaten Pohuwato.
"Motifnya dari pelaku yang juga merupakan seorang residivis di Sulawesi Tengah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," beber Ade.
Kapolresta mengatakan aksi kedua pelaku ini dilakukan sejak September 2022 hingga Januari 2023. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menjebloskan sejoli yang menjadi tersangka pencurian barang elektronik di Gorontalo ke tahanan. Begini kronologi pencurian itu
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa