Polisi Menyamar Demi Bekuk Pria Ini

Polisi Menyamar Demi Bekuk Pria Ini
Pelaku residivis yang ditangkap polisi.Foto: JPG/Pojokpitu

"Saat pertama kali, dia langsung diringkus Satresnarkoba Polres Malang dan menjalani hukuman 5 bulan penjara. Kini kembali diamankan Polsek Pakisaji," ujar Ipda Sigit Kurniawan, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji .

Hingga kini, petugas Reskrim Polsek Pakisaji masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku residivis ini diganjar dengan pasal 197 sub 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancamannya maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)


Pelaku yang ditangkap sebelumnya sudah terjerat kasus yang sama sebagai pengedar narkoba.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News