Polisi Menyamar Demi Bekuk Pria Ini
Senin, 02 April 2018 – 06:18 WIB
"Saat pertama kali, dia langsung diringkus Satresnarkoba Polres Malang dan menjalani hukuman 5 bulan penjara. Kini kembali diamankan Polsek Pakisaji," ujar Ipda Sigit Kurniawan, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji .
Baca Juga:
Hingga kini, petugas Reskrim Polsek Pakisaji masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku residivis ini diganjar dengan pasal 197 sub 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancamannya maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Pelaku yang ditangkap sebelumnya sudah terjerat kasus yang sama sebagai pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi