Polisi Menyamar jadi Pembeli untuk Menangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu
Senin, 06 Februari 2023 – 12:22 WIB

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara
Dari AM ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,20 gram, satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dan satu sendok plastik.
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu masih mengembangkan jaringan narkoba lintas kabupaten/kota tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Saryanto mengimbau masyarakat terutama remaja dan pelajar agar tidak mencoba narkoba karena berisiko menjalani hukuman pidana. (antara/jpnn)
Polisi menyamar menjadi pembeli untuk menangkap dua pengedar sabu-sabu lintas kabupaten di Tanah Bumbu, Kalsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi