Polisi Menyamar jadi Ustaz untuk Menangkap Pelaku Pembunuhan
Selasa, 28 September 2021 – 18:52 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka gorokan di bagian leher, luka robek di lengan kiri, punggung belakang sebelah kiri, dan luka robek di telinga kiri," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuhan dirawat di rumah sakit karena mengalami luka di bagian wajah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar