Polisi Menyamar jadi Ustaz untuk Menangkap Pelaku Pembunuhan
Selasa, 28 September 2021 – 18:52 WIB
![Polisi Menyamar jadi Ustaz untuk Menangkap Pelaku Pembunuhan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/17/ilustrasi-tersangka-dikawal-petugas-kepolisian-foto-ricard-54.jpg)
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka gorokan di bagian leher, luka robek di lengan kiri, punggung belakang sebelah kiri, dan luka robek di telinga kiri," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuhan dirawat di rumah sakit karena mengalami luka di bagian wajah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?
- Mayat Tanpa Kepala, Jenis Kelamin Laki-Laki