Polisi Menyamar, Sukses Menghentikan Perbuatan Dosa Pegawai Lapas
jpnn.com, PALU - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus oknum pegawai Lapas Petobo di Palu, inisial S, yang diduga terlibat dengan penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi COVID-19.
"Hari Kamis (23/4/2020) sore di Jalan Dewi Sartika Palu, mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, salah satunya oknum pegawai lapas inisial S," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Kamis (30/4).
Didik mengatakan pelaku lain yang diamankan inisial A, H, M, dan AW. Namun, hasil gelar perkara menyatakan khusus AW tidak cukup bukti sehingga hanya berstatus sebagai saksi.
Dijelasnya, oknum pegawai lapas inisial S diamankan diduga sebagai pemilik sabu yang hendak diedar atau dijual.
"Dia yang punya sabu, sedangkan A, H, M berperan sebagai pengedar atau penjual. Untuk asal sabu yang dimiliki S masih didalami," jelasnya.
Didik katakan terungkapnya kasus ini setelah tim dari Direktorat Reserse narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada hari Kamis (23/4/2020) di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kota Palu.
Target operasinya adalah pelaku berinisial A yang berstatus sebagai napi warga binaan Lapas Petobo Palu yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Setelah mengamankan A dan dari hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng diamankan juga pelaku lain dengan inisial H dan M atau teman A yang juga berstatus napi warga binaan lapas Petobo Palu serta inisial S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo," jelasnya.
Aksi penyamaran yang dilakukan polisi berhasil menghentikan perbuatan terlarang atau perbuatan dosa oknum pegawai lapas.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar